Diskusi Penggalangan Cipta Kondisi, MUI Banten Libatkan Eks Napiter

Reporter: Ardhie
Editor: DiM

SERANG, transnews.co.id – Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al – Bantani Curug Serang Banten MUI Propinsi Banten menggelar kegiatan Penggalangan Cipta Kondisi terhadap Eks Narapidana Terduga Teroris (Napiter) yang ada di wilayah Provinsi Banten, pada Selasa (30/5).

Adapun kegiatan ini diadakan terkait adanya penyerangan Kantor MUI Pusat, oleh orang tak dikenal (OTK) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pengajian Ulama Umaro Gelar Halal Bihalal Sekaligus Peluncuran Buku Islam Wasathiyyah di Depok

Dalam dambutannya, Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI Banten Dr. H Dede Permana MA, mengatakan bahwa dirinya tak lupa mengajak kepada masyarakat untuk terus belajar dan belajar dalam beragama, tentunya dengan harapan , mampu menjalankan ilmu agama dengan benar, kata Dede yang juga menyampaikan materi dengan tema “Beragama ditengah Keberagaman”.

Lebih lanjut Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten ini mengatakan, bahwa kemajemukan perbedaan merupakan

BACA JUGA :  Pengajian Ulama Umaro Gelar Halal Bihalal Sekaligus Peluncuran Buku Islam Wasathiyyah di Depok

Kehendak Allah SWT akan tetapi perbedaan tersebut harus dimaknai untuk menciptakan saling mengenal dalam rangka kehidupan bermasyarakat.

Perbedaan keyakinan bukan halangan bagi umat manusia untuk berkerjasama membangun harmoni sosial. Al-Qur’an tidak melarang umat Islam bekerjasama dengan pemeluk agama lain selama masih dalam kehidupan sosial.

“Keragaman jangan dibiarkan menjadi pemicu terjadinya konflik karena dalam suasana konflik perbedaan yang seharusnya di pahami sebagai anugrah justru di pertentangkan sehingga mengobarkan api permusuhan”, ujar Dede.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait