Diskusi Publik Sekber Wartawan Depok, Kamsul: Patuhi Dulu Perintah UU Pers Pasal 9 Ayat 2

Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan dan moderator, Sekjen SWI Herry Budiman saat Diskusi Publik, Jumat (26/2/2021)

“Selain badan hukum, yang sangat penting dilakukan teman-teman pengelola pers UMKM adalah menegakkan disiplin kerja jurnalistik dengan memperhatikan hukum, etik dan berbagai pedoman,” jelasnya.

Dirinya mengingatkan jangan contoh perusahaan pers yang sudah terverifikasi faktual tetapi standar kerjanya malah menyimpang, seperti membuat berita hanya bersumber dari media sosial tanpa modernisasi.

“Media arus utama yang terverifikasi faktual malah ada yang cari gampang melempar tanggung jawab dengan membuat disclaimer. Ini tidak benar, jangan dicontoh!” tegasnya

BACA JUGA :  Ngopi Bareng Roadshow, Camat Beji Apresiasi Program SWI Kota Depok

Kamsul juga menerangkan bahwa pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memberikan ruang kepada warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan ini adalah hak asasi manusia.

Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

“Namun untuk memanfaatkan peluang ayat (1) harus patuhi ayat(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.” tandasnya. YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait