Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Patuhi UMK 2022

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp3.049.675 mulai awal Januari 2022 mendatang.

“Karena UMK ini diatur untuk diikuti,” ucap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, besaran UMK 2022 yang ditetapkan telah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membebani pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Terus Dukung Kemajuan Industri Fesyen

Apalagi, lanjut Jamal, saat ini perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

“Kalau melihat kondisi sekarang, ekonomi sudah mulai menggeliat lagi di masa PPKM level 1, itu kita rasa perusahaan sudah mampu,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

“(Perusahaan) boleh saja memberikan keberatan. Tapi dasarnya apa? Nanti kita bahas, kalau masuk akal, mungkin dibolehkan,” tegas dia.

BACA JUGA :  BPS Rilis Perkembangan Pariwisata Riau

“Atau kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dibayar di bawah itu (UMK), mungkin dibolehkan. Bisa saja dengan mengurangi jam kerja, itu boleh saja,” ulas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait