Batu Malang,Transnews.co.id -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna produktif 2021 yang berlangsung di hotel Spencer Green kota Batu, Senin (5/4/2021) malam.
Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur (P2TK)Jatim, Budi Raharjo mewakili Kadisnakertrans Jatim mengatakan, dengan diberlakukannya Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kab/kota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Namun satu dengan lainnya wajib berkoordinasi untuk pelindungan baik saat sebelum, selama berangkat dan purna bekerja dari luar negeri,”terangnya.
Budi menambahkan,perlindungan sebelum bekerja, meliputi aspek administrasi dan teknis. Sedang saat purna kerja bentuk perlindungannya berupa rehabilitasi / reintegrasi sosial dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
Sebagai bentuk pelaksanaan dari amanah Undang Undang Dasar 45 dan Undang Undang 18 tahun 2017, Disnakertrans Provinsi Jatim melalui Upt Pelayanan Dan Perlindungan Tenaga Kerja, melaksanakan perlindungan saat purna penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia asal Jatim dalam bentuk kegiatan bimbingan teknis PMI purna produktif 2021,”papar Budi.
Kegiatan tersebut, kata Budi,terutama ditujukan bagi PMI yang tidak ada niat berangkat kembali untuk bekerja diluar negeri. Melalui kegiatan ini PMI purna akan dilatih dan dibimbing untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola uang remitasi melalui kegiatan usaha produktif, berupa pengolahan hasil pertanian untuk menjadi bentuk usaha yang menguntungkan bagi PMI purna dan keluarganya, serta meningkatkan kesejahteraan untuk keluarganya,”tuturnya.