Disnakertrans Jatim Raih Penghargaan Jatim Bejo

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Saat menyerahkan Piagam Penghargaan ke Kadisnakertrnas Jatim Dr Himawan Estu Bagijo

Surabaya, Transnews.co.id – Menjadi kebanggaan bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), meraih penghargaan Program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) Tahun 2021 kategori Perangkat Daerah dengan Total Transaksi dan Total Pesanan Terbanyak dalam Pemanfaatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pelaku UMK Jawa Timur.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Dyandra Gramedia Expo, Surabaya, Senin (22/11/2021).

BACA JUGA :  Hasan Aminuddin dan Putut Tantri Tak Ajukan Eksepsi

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, di Jawa Timur kini sudah ada Bejo (Belanja Online), dan Disnakertrans Jatim patuh dalam pelaksanaan program tersebut, dan berhasil meraih penghargaan tersebut.

Dikatakan juga, diraihnya penghargaan tersebut bukti Disnakertrans transparansi terhadap anggaran dan mendukung UMKM yang teregistrasi di Jatim Bejo, sehingga multiplier efeknya besar.

“Kita mendukung betul UMKM, dan ini merupakan bagian dari kami yang turut serta membesarkan UMKM di Jatim. Selain itu, kami melakukan proses belanja yang transparan,” katanya.

BACA JUGA :  Relawan UNESA Lakukan Misi Kemanusiaan di Masalembu

Dalam Jatim Bejo, Disnakertrans Jatim mencapai transaksi tertinggi per Agustus 2021 mencapai total transaksi 87,77 persen. Untuk mencapai hal Itu, Disnakertrans Jatim menugaskan operator khusus dalam administrasi dan mengonlinekan. “Ada pegawai yang kami tugasi dan komitmen terhadap program Jatim Bejo,” ujarnya.

Himawan berharap, dengan diraihnya penghargaan maka harus ada peningkatan ke depan serta menjadi bagian dari kesuksesan bersama. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait