Bangkalan, Transnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, berupaya memberikan pelayanan administrasi yang terbaik, dengan mempermudah dan mempercepat setiap Pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan, bahwa pendaftaran administrasi kependudukan saat ini dipermudah. Semula, untuk mengurus Adminduk harus menunggu 1 minggu, kali ini cukup dengan one day one service, artinya bisa selesai dalam jangka waktu cukup satu hari.
Menurutnya, dikeprasnya waktu pelayanan di kantornya itu, karena selama ini waktu pelayanan sering dijadikan keluhan oleh masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk di Dispenduk, sebab waktu pelayanannya terlalu lama. “Semula, pelayanan adminduk itu masyarakat harus menunggu selama 7 hari, dikepras menjadi 3 hari, nah sekarang pada tahun 2022 ini kita kepras lagi, cukup satu hari jadi atau one day one service, tapi dengan catatan syarat lengkap,” tuturnya, Rabu (12/1/2022).
Agus menegaskan, jika berkas adminduk tidak jadi dalam jangka waktu satu hari, warga yang tengah mengurus agar langsung menghubunginya. “Jadi kalau masyarakat datang ke Dispenduk dengan persyaratan yang lengkap sesuai dengan aturan yang ada di Dispenduk, dan tidak bisa selesai dalam waktu satu hari, bisa langsung lapor ke saya,” tegasnya.
Sebab kata dia, pelayanan di Dispenduk saat ini sudah teritegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak balik ke loket lain. Atau cukup di satu loket dalam mengurus banyak berkas. “Misalnya ada warga mengurus akta kelahiran, sementara anaknya belum masuk di Kartu keluarga (KSK), itu langsung bisa diurus dalam satu loket,” jelasnya. (hd)