Masyarakat wilayah lain AM yang menyaksikan serta mendengar ucapan kades tersebut saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, “Jangkauan pemikiran kades harusnya lebih objektif berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Kewenangan desa meliputi Kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan adat istiadat desa,” Ungkapnya. (Yusup)