Ditanya Soal Meluapnya Kali Irigasi, Kades Telukbuyung: Bangub dan DD Belum Cair

Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi.

Masyarakat wilayah lain AM yang menyaksikan serta mendengar ucapan kades tersebut saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, “Jangkauan pemikiran kades harusnya lebih objektif berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Kewenangan desa meliputi Kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan adat istiadat desa,” Ungkapnya. (Yusup)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait