Karawang, transnrws. co. id-Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang Baehaki,mengklaim dirinya sebagai Jongos Masyarakat.
Kata kata Jongos Masyarakat tersebut di utarakan Baehaki dan di dengar oleh warga sipil dari wilayah Kabupaten Bekasi yang kebetulan saat itu bersama awak media, Selasa (7/7/2020).
Kata Jongos yang di utarakan Baehaki telontar saat di konfirmasi Wartawan trans news, terkait pondasi bangunan rumah sehat di wilayah Desa Teluk Ambulu di Kecamatan Batujaya Karawang.
Pertanyaan soal pemasangan bata tidak di buat kolom pondasi terlebih dahulu. Menurut Baeihaki pondasi yang tidak di gali terlebih dahulu sebagai mana lazim nya di buatkan kolom terlebih dahulu yang kemudian di pasang batu kali atau batu bata. Pekerjaan pondasi yang tidak terlebih dahulu di nyatakan oleh nya sudah benar.
“Pondasi tersebut jenis pondasi rorak bata sesuai yang ada di RAB,”kata Baehaki.
Ditanya soal otoritasnya Baehaki selalu menjelaskan dengan nada tinggi dan intonasi gaya bahasa bukan layaknya seorang pejabat dan pelayan, apalagi sampai mengeluarkan kata kata tidak senonoh dirinya Jongos Masyarakat.
Hal tersebut berpotensi melemahkan UU RI N0.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal huruf A.ASN di antaranya, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, menghargai komunikasi, konsultasi dan kerja sama. Dan pasal 5 melayani dengan sikap hormat sopan dan tanpa tekanan.
Oleh karena pegawai ASN bertugas berperan, berfungsi, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.
Layanan publik Kabid PRKP Karawang di komentari oleh Jamaludin,masyarakat sipil yang mempunyai kedudukan sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bekasi yang saat itu melihat dan mendengar langsung komunikasi seorang ASN yang jabatannya sebagai Kepala Bidang PRKP, Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara bukan lah Jongos Masyarakat oleh karena kata Jongos menurut Pusat bahasa Kementerian Pendidikan Nasional “Pembantu rumah tangga (laki laki) pelayan, bujang”.
Masih menurut Jamaludin, bahasa menjadi identitas suatu bangsa, melalui bahasa orang dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat, bahkan dapat mengenali perilaku dan kepribadian masyarakat penuturnya.
“Oleh karena itu, masalah kebahasaan tidak terlepas dari kehidupan masyarakat penuturnya,”kata Jamaludin.
Tekait masalah pondasi,Jamaludin pun ikut bicara, lazimnya tanah di gali terlebih dahulu terbentuk kolom yang kemudian di pasang batu kali atau bata merah yang berfungsi agar dinding atau bangunan kokoh, kuat, stabil,”ucap Jamaludin.
Keterangan dan pelayanan publik serta perilaku Kabid PRKP Baehaki, kepada awak media, kata Jamaludin layak di tanggapi di evaluasi dan di tindak lanjuti oleh BKD, Bupati,Gubernur Kemendagri dan pihak terkait lainnya.
“Hal tersebut patut di duga adanya tindakan melawan hukum dalam menjalani wewenang serta jabatan,” ujar Jamaludin seraya mengatakan, jika bersih kenapa juga harus risih. (YSP) Editor:Nas