Ditipu, Perusahaan Tiongkok Kerugian 4,8 M

Jakarta – Seorang WNI berinisial KF (52) diduga melakukan penipuan terhadap salah satu perusahaan milik negara Tiongkok Chilly (Qingdao) Energy Co Ltd.

KF yang juga mengaku pemilik perusahaan investasi atau CEO PT Medali Cahaya Bhuana Arta (MCBA) dianggap merugikan perusahaan Tiongkok tersebut mencapai USD 310.000 atau Rp 4,8 miliar. Atas dugaan penipuan, akan dilaporkan ke polisi.

“Kami akan segera ke Indonesia, untuk melaporkan ke kepolisian di Indonesia atas penipuan yang dialami perusahaan kami,” ujar CEO Chilly Qingdao Energy Co Ltd, Xue Zhang dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/01/2024).

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Merugikan PT Mega Finance Hingga 1,2 M

Menurut Xue Zhang, kronologis penipuan yang dialami diawali saat terduga pelaku KF menandatangani kontrak pasokan minyak solar sebanyak 6.100.000 metrik ton pada 30 Juni 2023 dengan Chilly Qingdao Energy Co Ltd.

Perjanjian kontrak berisi berjanji melakukan pengiriman minyak solar dari kilang minyak di Kazakhstan.

Sesuai perjanjian, Chilly Qingdao Energy Co Ltd mengirimkan uang sebesar USD 310,000 pada 23 Agustus 2023 ke rekening bank yang ditunjuk MCBA yakni ke nomor rekening BCA 0551817627.

BACA JUGA :  Hati-hati! Polda Jatim Himbau Warga Waspada Penipuan Perekrutan Anggota Polri

“Namun hingga saat ini janji pengiriman minyak belum terealisasi, terduga pelaku KF telah menimbulkan kerugian ekonomi pada perusahaan kami yakni dengan pemalsuan kontrak pasokan minyak. Ternyata tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan komoditas tersebut,” jelasnya.

Modus terduga pelaku KF yakni membujuk investor luar negeri dari Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan beberapa perusahaan milik negara Tiongkok dengan memamerkan kekayaan palsunya dan mendorong untuk mencari berita palsu secara online yang disiarkan di saluran YouTube MTV miliknya, yang disumbangkan oleh dirinya sendiri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait