Ditipu, Perusahaan Tiongkok Kerugian 4,8 M

Keterlibatan aktif MCBA dengan proyek-proyek pemerintah adalah dengan berinvestasi pada proyek-proyek tersebut.

“Berdasarkan laporan langsung kami, terbukti bahwa semua perusahaan korban global ini telah mempertimbangkan secara serius transfer teknologi dan investasi finansial di MCBA,” terang Xue Zhang.

Lanjut Xue Zhang, terduga pelaku KF yang ternyata tidak memiliki kemampuan investasi, melanjutkan dengan mengirimkan bukti pembayaran bank palsu setelah menandatangani beberapa perjanjian pembelian fasilitas pengolahan limbah industri dan pabrik pengolahan di Indonesia dengan beberapa perusahaan Korea yang terkait dengan Korea.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Gresik Berhasil Tangkap Dukun Pengganda Uang 

Defense Acquisition Program Administration (Korea DAPA) dan teknologi tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia saat ini.

“Perusahaan Chilly Qingdao Energy Co Ltd telah beberapa kali meminta kepada terduga pelaku KF untuk mengembalikan uang jaminan tersebut, namun lebih memilih menghindari kontak dengan sengaja untuk menyimpan uang tersebut tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Konsekuensinya, lanjut Xue Zhang, perusahaan Chilly Qingdao Energy Co Ltd tak punya pilihan lain selain menuduh terduga pelaku KF melakukan penipuan dan pemerasan setoran kontrak minyak melalui Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

BACA JUGA :  Milyaran Rupiah Raib, Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi

“Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta ternyata telah menginformasikan kepada pemerintah Indonesia atas kejadian tersebut dan meminta kasus ini di proses hukum yang berat,” jelasnya.

Ia mengutarakan, Indonesia secara tradisional telah membuktikan dirinya sebagai salah satu negara mitra yang paling dapat diandalkan dan dipercaya di Asia khususnya dengan Tiongkok, Korea dan Jepang di sektor ekonomi, budaya dan investasi, dan banyak perusahaan swasta dan publik telah mengikuti jejaknya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait