Ditipu, Perusahaan Tiongkok Kerugian 4,8 M

Namun hal ini tidak dapat dihindari. dihentikan dari perusahaan palsu seperti PT MCBA, pasti akan ada peningkatan peluang perselisihan antar pemerintah.

“Selain itu, jika pengaruh negatif ini terus berlanjut, tentunya akan membuat calon investor global enggan berinvestasi di Indonesia. Sudah waktunya untuk mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk mendapatkan hukuman terberat bagi terduga pelaku KF,” harap Xue Zhang.

Chilly Qingdao Energy Co Ltd merupakan salah satu perusahaan pengadaan pemerintah milik negara Tiongkok yang khusus mengimpor minyak sawit dan biji-bijian untuk dipasok ke Pemerintah Tiongkok.

BACA JUGA :  Milyaran Rupiah Raib, Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi

“Kami telah memelihara hubungan yang sangat baik dengan pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun mengerjakan berbagai proyek kerjasama,” terang Xue Zhang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Xue Zhang, diduga pelaku KF merupakan sosok laki-laki berusia 52 tahun, berdasarkan KTP berdomisili di RT 007/001, Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Adapun PT MCBA beralamat di Said Sudirman Center, Lantai 56, Jalan Jenderal Sudirman No.8, Jakarta, Indonesia.

BACA JUGA :  Gerebek Tempat Kos, Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Pelaku Tipu Gelap

“Informasi yang kami peroleh terduga pelaku KF pernah dihukum 5 tahun penjara karena kasus penipuan investasi pada 7 Desember 2014,” ungkap Xue Zhang.

Ia menunjukan bukti penipuan oleh terduga pelaku dalam pemberitaan di media detikcom berjudul Janjikan Dana Rp 15 Triliun dari Bank Dunia, Warga Yogya Dibui 5 Tahun.

“Dalam pemberitaan tersebut, M Khoirul Fatullah itu merupakan terduga pelaku KF yang juga menipu perusahaan kami saat ini. Melalui kasus penipuan yang perusahaan kami alami ini diketahui bahwa terduga pelaku KF telah melakukan kejahatan intelektual tingkat tinggi pada perusahaan global di luar negeri,” tegas Xue Zhang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait