BANDUNG, transnews.co.id – Dualisme dalam kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menimbulkan kegelisahan di kalangan para notaris dan juga mempengaruhi pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pembina dan pengawas notaris merespons situasi ini melalui konferensi pers bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Rabu (27/03/2024).
Melalui konferensi pers terbuka tersebut, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.
Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah.
Terkait dengan adanya dualisme tersebut, pihak yang berpolemik juga sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait keabsahan perkumpulan tersebut, sehingga untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.
Ketidak berpihakan tersebut ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada (19/03/ 2024) yang pada intinya sebagai berikut: