Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai, serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara.
Dalam menanggapi dinamika yang terjadi, di tingkat internal Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar juga telah menegaskan seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) INI tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi INI selesai.
Andika menganggap bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia seyogyanya memperjuangkan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka dan bukan justru sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya.
Andika juga akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. “Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi,” tutup Cahyo.