Ditjen Bangda Kemendagri Bersama Kadis Kominfo Se-Indonesia Gelar Rakor Keamanan Siber

Reporter: HADI M
Editor: DM

JAKARTA, transnews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Rakor bersama kepala Dinas Kominfo se Indonesia membahas penguatan keamanan siber pemerintahan bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan persandian. Dimana kegiatan ini digelar di Jakarta, Kamis (01/08/2024).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud disambutannya mengatakan kegiatan rakor ini digelar merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari Bina Pembangunan Daerah untuk urusan penguatan pemerintahan bidang komunikasi, Informatika, Statistik, dan persandian.

BACA JUGA :  Kominfo Siapkan VSAT untuk 200 Pos TNI di Wilayah Terluar

“Untuk Rakor kali ini kita akan fokuskan satu saja agendanya, yaitu keamanan siber. Dan kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut atau respon atas kejadian perentasan Pusat Data Nasional yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian kejadian tersebut perlu segera kita lanjutin dengan pemda agar juga dilakukan penguatan,” katanya.

“Dan diharapkan pertemuan ini juga bisa memberikan masukan pertama kepada pemda dan pemerintah pusat terkait langkah – langkah ganguan keamanan siber,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Sidoarjo Gelar Bimtek Bersama Insan Pers 

Ia juga menambahkan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025 pemerintah akan memasukan prioritas terkait keamanan siber tersebut. Dimana tujuan memasukan keamanan siber ini pemerintah ingin data nasional kedepannya menjadi aman dan tidak terjadi peretasan lagi. “Maka itu pihaknya meminta ke pemda untuk dilakukan dukungan dan penguatan terhadap keamanan siber tersebut,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *