Ditlantas Polda Banten Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Balap Liar

Banten, Transnews.co.id – Gelar Operasi Keselamatan Maung 2022, Ditlantas Polda Banten melalui Satgas Preventif melaksanakan Blue Light Patrol menjelang subuh diwilayah Kampung Boru, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga persimpangan Palima Kota Serang pada Minggu (13/03/2021) dinihari.

Kegiatan Blue Light Patrol hingga jelang subuh merupakan antisipasi dan mencegah terjadi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan diruas jalan tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Induk Tol Wika Serang Panimbang (WSP) AKP Suratno bersama 12 personel Satgas Preventif dengan melaksanakan kegiatan patroli, menghimbau kepada masyarakat sepanjang ruas jalan kawasan KP3B agar tidak melakukan aksi balap liar.

BACA JUGA :  Razia Balap Liar, Polisi Amankan 18 Motor di Kembangan

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan jika personel Ditlantas Polda Banten melaksanakan Blue Light Patrol menjelang Subuh di jalan sepanjang Kampung Boru hingga Persimpangan Palima Kota Serang untuk mencegah aksi balap liar.

“Selain itu kegiatan Patroli Blue Light ini juga merupakan langkah awal dalam memberikan rasa aman, nyaman serta tertib kepada masyarakat yang merasa resah karena adanya aksi balap liar, juga bertujuan mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertertiban dan kelancaran berlalu lintas,” kata Budi Mulyanto.

BACA JUGA :  133 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar dan Berknalpot Brong

Dalam kegiatan yang dilaksanakan hingga dinihari, tim mengamankan 5 unit sepeda motor dan melakukan penindakan dengan tilang kepada pengemudi yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan SIM serta kelengkapan kendaraan yang tidak standart sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait