Ditlantas Polda Sulteng Buka Ruang Pelayanan Perpanjangan SIM di Kantor Dinas PMPTSP

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Untuk memudahkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat utamanya pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng membuka ruang pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Cik Ditiro Kota Palu.

Hal tersebut dijelaskan Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK melalui rilis yang dibuat Bidhumas Polda Sulteng dan diterima media di Palu, Senin (24/8/2020).

Kingkin menerangkan bahwa berdasarkan permohonan tertulis Kapolda Sulteng dan koordinasi kami dengan Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah untuk menempatkan perangkat SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) direspon positif dan diberikan tiga ruang untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Saat ini kata Kingkin,di Kantor Dinas PMPTSP sudah ada Gerai Samsat online dan segera ditambah ruang pelayanan perpanjangan SIM A dan C

“Ini adalah wujud upaya Kepolisian khususnya Ditlantas Polda Sulteng untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah,disamping mobil pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dimiliki Ditlantas Polda Sulteng dan Polres jajaran,”tutup Kingkin (AL/BidhumasPolda)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com