Ditpolairud Polda Jatim Amankan 8 Perahu dan ABK yang Diduga Lakukan Illegal Fishing

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto

Selain itu, juga turut diamankan 8 (delapan) set alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl),8 (delapan) papan pemberat jarring, kurang lebih 2 ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana (Hadi Martono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com