Selain itu, juga turut diamankan 8 (delapan) set alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl),8 (delapan) papan pemberat jarring, kurang lebih 2 ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana (Hadi Martono)