19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).
23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).
Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambahnya Kombes Pol Puji.
Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (hd)