Untuk menggaet korbannya, lanjut tersangka SR mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain.
Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.
Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening tersangka.
Sementara, bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.
Namun, setelah berjalan satu Minggu di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.
Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu.
Selanjutnya, pada 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut.
“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu,” lanjutnya.