Surabaya,Transnews.co.id-Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pembuat ijazah palsu.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).
“Kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021. Dalam pengungkapan ini Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.
Keduanya melakukan aktifitas ilegal dengan memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu melalui medsos,” kata Gatot.
Ia menjelaskan, penawaran tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah itu dilakukan tersangka melalui Facebook, Instagram dan juga Whatshapp.
Dari pengakuan kedua pelaku, kata dia, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos.
Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
“Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.