“Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” jelas Zulham.
Ia mengungkapkan, tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak dokumen palsu. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, kata dia, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta.
Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(HD) Editor:Nas