Lalu mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.
“Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL,” jelasnya.
Saat menggrebek di rumah yang diduga digunakan produksi tersebut, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram.
Selain itu, juga 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.
Ada juga, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.
“Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH,” kata Kombes Robert.
Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.
“Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,” kata Kombes Robert Da Costa.
Atas pengungkapan kasus tersebut, kata Kombes Robert Da Costa, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban narkoba.
“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.