Diusir Dua Oknum TNI Berpangkat Jenderal, Warga Pengarap Lahan Ngadu Ke GNP Tipikor Banten

Gambar lokasi lahan yang disengketakan. (ist)

Tangsel, transnews.co.id- Puluhan warga RT 4/RW 3 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, yang mengatas namakan kelompok Tani Sejatrah Jum’at(21/02/2020) mengadukan keluhan nasibnya kepada GNP Tipikor Prov Banten.

Mereka mengaku dirugikan sepihak oleh sejumlah oknum petinggi TNI soal pengusiran lahan yang sudah puluhan tahun mereka garap dan tempati.

Sengketa tanah bermula dari tanah garapan warga Semanggi 2 yang di klaim menjadi milik dua orang oknum petinggi TNI berpangkat Mayor Jenderal.

Menurut warga Oknum TNI melalui PT Daya Indria Permai mengklaim tanah itu milik mereka. Padahal tanah garapan rakyat yang semula berbentuk hutan belantara. Waktu itu di bukalah lahan itu oleh masyarakat secara gotong royong dan turun temurun sejak tahun 1959 sampai saat ini.

“Lokasi lahan itu terletak di blok CCP area Tangerang Provinsi Jawa barat waktu itu,”ungkapnya.

Ketua dan Sekjen kelompok Tani Sejahtera Kusnadi dan Sopian mengungkapkan sekarang ini yang masih menempati tanah di sini kurang lebih 74 rumah dan ada pula yang bersertifikat beberapa rumah di sini,” ungkapnya.

Pengaduan kami ke GNP Tipikor DPW Banten,kata Kusnadi agar bisa menjembatani pengaduan ini ke Panglima TNI, sebab kami merasa terintimidasi dan terancam dan dirugikan. Apa lagi pada bulan Oktober 2019,pihak mereka telah melayangkan surat somasi agar warga hengkang dari lokasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com