DLHK Kota Depok Tutup TPS Liar di Limo

Reporter: DiM
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman. (dok. Diskominfo)
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman. (dok. Diskominfo)

DEPOK, transnews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kecamatan Limo.

Berdasarkan data DLHK, 23 truk sampah diketahui membuang sampah di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, 18 truk diantaranya berasal dari luar Depok, sementara hanya lima truk yang membawa sampah dari warga Depok.

“Alhamdulillah, TPA liar di Limo sudah kami tutup. Ada lima armada yang kami izinkan untuk membuang sampah langsung ke TPA resmi (TPA Cipayung). Sedangkan untuk sampah dari luar Depok, kami suruh kembali,” tutur Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman,. Senin (09/09/2024).

BACA JUGA :  BPTJ Ajak Unsur Pemerintah Uji Coba BISKITA Trans Depok

Ia menegaskan, DLHK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap truk sampah yang berasal dari luar wilayah Depok guna mencegah mereka membuang sampah di kota tersebut.

Dalam rangka mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Cipayung, Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, khususnya di tingkat rumah tangga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi sampah langsung dari sumbernya. Mulai dari keluarga dirumah dengan membuat biopori organik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jelang Nataru Polres Bersama Pemkab Jember Lakukan Pemantauan Pasar Tradisional

“Kami sudah membuat standar pembuatan biopori ini. Harapannya, setiap rumah memiliki biopori organik untuk mengurangi sampah, terutama sisa makanan,” sambungnya.

Dengan langkah ini, DLHK berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *