Pekanbaru, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) rutin melakukan pengawasan pengolahan limbah yang dilakukan oleh perusahaan maupun layanan kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi melalui Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi menyebut, pihaknya menyurati perusahaan yang akan dilakukan pengawasan.
“Yang pertama menyurati perusahaan yang akan dilaksanakan pengawasan lingkungan hidup. Kemudian kita melakukan pemeriksaan dokumen perizinan terkait kegiatan usaha,” ujar Rezatul Helmi, Rabu (6/4/2022).
Selain itu dikatakan Rezatul Helmi, juga akan dilakukan pemeriksaan titik penataan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen Amdal/UKL UPL dan wawancara terkait kegiatan.
“Kemudian pemberkasan berita acara pengawasan. Penutup. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut berita acara,” tutupnya.