Dorong Kreatifitas Warga, Gubernur Jabar Resmikan Laswee Creative Space Kota Bandung

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil saat meresmikan Laswee Creative Space yang berada di Jalan Laswi No 1 Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).

Bandung, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil meresmikan Laswee Creative Space yang berada di Jalan Laswi No 1 Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).

Laswee Creative Space merupakan ruang kreatif masyarakat untuk berkreasi, diskusi hingga tempat ngopi. Gedung seluas 2.833 meter yang diubah menjadi kawasan kreatif oleh Koperasi Bima Sejahtera Sentosa dan PT Olah Kelola Ruang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Gubernur, perubahan fungsi aset milik pemerintah itu adalah instruksi dari Menteri Keungan RI Sri Mulyani. Aset milik Pemerintah Pusat dan daerah yang tidak termanfaatkan agar bisa dikelola oleh masyarakat selama menghasilkan nilai ekonomi. Pada saat sulit akibat pandemi Covid-19 pendapatan pemerintah turun drastis terutama dari sektor pajak.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Luncurkan Program Bapenda Kapendak

“Pada saat pajak turun maka harus meningkatkan pendapatan dari sumber lain yaitu BUMD dan aset-aset pemerintah yang dimanfaatkan secara ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Gubernur mengungkapkan, saat ini ada ribuan aset milik Pemda Provinsi Jawa Barat yang belum termanfaatkan mulai dari bangunan hingga tanah kosong. Dari seluruh aset tersebut baru sekitar 5 persen yang digunakan.

“Ada ribuan aset Pemda Provinsi Jabar yang belum termanfaatkan, bagaimana kecepatan kita supaya aset-aset dikerjasamakan. Ini baru aset Provinsi saja yang lokasinya sangat strategis kebanyakan di tengah kota,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Lemahnya Pengawasan, Rutilahu Desa Labansari Bekasi Terkesan Tebang Pilih

Gubenur membuka pintu lebar – lebar jika ada pihak yang ingin memanfaatkan aset pemda asalkan dilakukan melalui prosedur yang benar dan untuk sebesar – besarnya kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait