Jakarta, transnews. co. Id- Sejak ditetapkan sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 atau Virus Corona telah menjadi suatu bencana global. Tak terkecuali di Indonesia yang menetapkan Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga merupakan seorang Advokat, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. mengatakan bahwa data orang yang terinfeksi virus corona atau disebut Covid-19 tidak melanggar hukum jika dibuka kepada publik.
“Menurut saya tidak melanggar hukum jika dibuka karena dengan dibukanya data pasien atau orang yang terinfeksi covid-19 ini, kita bisa mengetahui dengan siapa saja orang tersebut berkontak secara langsung dalam beberapa waktu terakhir dan tinggal di daerah mana orang tersebut., informasi ini dapat membantu pemerintah untuk mentracking orang yang berpotensi terpapar Covid-19 ini,” Ujar Andriansyah melalui release yang diterima Redaksi Transnews, Jumat, (27/3/2020).
Andriansyah menjelaskan bahwa secara hukum, rahasia kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.
“Dasar hukumnya, Regulasi yang mengatur rahasia kedokteran secara lex specialis ada dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran dimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Permen No. 36 Tahun 2012 disebutkan bahwa, Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau displin, serta yang termasuk kepentingan umum.