Dalam hal ini salah satu yang termasuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) huruf b adalah *ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular*
“Nah dalam hal ini kan Covid-19 sudah menjadi pandemi dan menular tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia,” Kata Andriansyah.
Andriansyah pun menghimbau agar masyarakat tidak menganggap tindakan membuka identitas pasien sebagai upaya membuka aib karena justru tindakan tersebut lebih bermanfaat untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih massive sehingga bisa sama-sama menjaga satu sama lain.
“Bukan menjadi aib ketika membuka informasi pasien Covid-19, justru masyarakat yang negatif Covid-19 bisa lebih waspada dan pasien bisa dirawat dengan baik serta orang-orang yang berinteraksi dengan pasien, bisa langsung ditangani agar tidak terjangkit virus ini,” pungkasnya
Sebelumnya, pada Senin, (16/03) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyampaikan bahwa membuka rahasia kedokteran mengenai Covid-19 diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum.*** Editor:Nas