DPD JPKP Grobogan, Terima 25 Aduan Terkait DD

GROBOGAN, transnews.co.id –  Banyaknya aduan  masyarakat terkait maraknya penyalah gunaan Dana Desa, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,akan melakukan  penelitian secara khusus  terhadap penggunaanya,menurutnya penggunaan Dana Desa (DD) sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi ditingkat bawah.

“Selama hampir tiga bulan JPKP hadir di Kabupaten Grobogan, mendapatkan aduan lebih dari 25 desa terkait Dana Desa, Dalam menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,JPKP akan melakukan  pengawasan secara maksimal  ke desa-desa yang diduga banyak melakukan permainan  dana desa, karena selama ini  masih banyak desa yang sulit di bina,” kata Ketua DPD JPKP Grobogan,Gunawan saat ditemui, Minggu  (30/9/2019).

Gunawan mengatakan hasil penyelidikan di desa-desa nantinya akan  diserahkan kepada JPKP pusat, agar bisa diteruskan ke Kementerian Desa sebelum ditindak lanjuti ke pihak berwajib, apalagi dalam pengelolaan dana desa saat ini memiliki empat kelemahan, yaitu  regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa.

” Pada 2017 lalu  KPK pernah menyerahkan hasil kajian itu kepada pemerintah karena KPK sendiri  melihat kelemahan dalam empat aspek yaitu dari segi regulasi, tata laksana, pengawasan dan kualitas sumber daya manusia yang mengurusi dana desa,” kata Gunawan

Hingga 2019 saat ini, bahwa  Pemerintah sendiri sudah  mengalokasikan dana desa untuk seluruh Kabupetan dan Kota mencapai  Rp 70  triliun. Maka dari total anggaran dana desa tersebut, setiap desa mendapatkan Rp 1 miliar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com