GROBOGAN, transnews.co.id – Banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya penyalah gunaan Dana Desa, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,akan melakukan penelitian secara khusus terhadap penggunaanya,menurutnya penggunaan Dana Desa (DD) sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi ditingkat bawah.
“Selama hampir tiga bulan JPKP hadir di Kabupaten Grobogan, mendapatkan aduan lebih dari 25 desa terkait Dana Desa, Dalam menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,JPKP akan melakukan pengawasan secara maksimal ke desa-desa yang diduga banyak melakukan permainan dana desa, karena selama ini masih banyak desa yang sulit di bina,” kata Ketua DPD JPKP Grobogan,Gunawan saat ditemui, Minggu (30/9/2019).
Gunawan mengatakan hasil penyelidikan di desa-desa nantinya akan diserahkan kepada JPKP pusat, agar bisa diteruskan ke Kementerian Desa sebelum ditindak lanjuti ke pihak berwajib, apalagi dalam pengelolaan dana desa saat ini memiliki empat kelemahan, yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa.
” Pada 2017 lalu KPK pernah menyerahkan hasil kajian itu kepada pemerintah karena KPK sendiri melihat kelemahan dalam empat aspek yaitu dari segi regulasi, tata laksana, pengawasan dan kualitas sumber daya manusia yang mengurusi dana desa,” kata Gunawan
Hingga 2019 saat ini, bahwa Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana desa untuk seluruh Kabupetan dan Kota mencapai Rp 70 triliun. Maka dari total anggaran dana desa tersebut, setiap desa mendapatkan Rp 1 miliar.