DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Audiensi ke SMAN 3

Reporter: Irfak
Editor: DM
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, ST, SH, Mhum bersama Kepala sekolah SMAN 3 Sidoarjo Dr. Hj. Ristiwi Peni, M.pd, Jum'at (28/7/2023)
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, ST, SH, Mhum bersama Kepala sekolah SMAN 3 Sidoarjo Dr. Hj. Ristiwi Peni, M.pd, Jum'at (28/7/2023)

Dilain pihak, Hj Ristiwi Peni mengucapkan, “terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo yang telah memberikan masukan untuk kebaikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 3 Sidoarjo, dan mohon maaf karena cuti haji beberapa waktu lalu, sehingga tidak bisa menemui Bupati dan jajaran pengurus LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo saat berkunjung ke SMAN 3 Sidoarjo ini,” tuturnya.

Masih menurut Hj. Ristiwi Peni mengatakan, “bahwa sejak undang – undang nomor 14 tahun 2014 tentang tata kelola SDM SMAN maupun SMKN di kelola oleh pemerintah provinsi Jawa Timur. Maka regulasi penerimaan siswa baru ( PPDB) tentang penilaian, pelaksanaan pembelajaran, tentang kelulusan regulasinya ada di pemerintahan provinsi Jawa Timur,” katanya.

BACA JUGA :  DPD LSM LIRA Sidoarjo, Rayakan Ultah ke-18 di Kantor Sekretariat Berjalan Sukses

“Terkait dengan PPDB pihak sekolah hanya penerima bukan operator penyelenggara PPDB dan semuanya dipusatkan di Jagir Wonokromo. Dan SMAN 3 hanya membentuk tim kecil yang bertugas melakukan verifikasi saja,” tuturnya.

Diakhir, Hj Ristiwi Peni menyampaikan, “terima kasih atas kunjungan DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo sebagai control sosial, meskipun sudah ada Permendikbud/Permendiknas dan Pergub, namun dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, kami masih butuh saran dan masukan yang positif dari LSM LIRA dalam kegiatan belajar mengajar di SMAN 3 Sidoarjo menjadi lebih baik,” harapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait