DPD LSM LIRA Sidoarjo, Rayakan Ultah ke-18 di Kantor Sekretariat Berjalan Sukses

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, ST, SH, M.hum (tengah), saat merayakan Harla LSM LIRA ke-18, Sabtu (29/7/2033)
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, ST, SH, M.hum (tengah), saat merayakan Harla LSM LIRA ke-18, Sabtu (29/7/2033)

SIDOARJO,transnews.co.id – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang ke-18, Dewan Pimpinan Daerah (DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menggelar tasyakuran dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, dilaksanakan di Sekretariat DPD LSM Kabupaten Sidoarjo di Ruko Semi Modern Nomor 6 Desa Sidodadi kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023).

Acara Syukuran HUT ke-18 LIRA tersebut, dihadiri oleh Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo, Winarno, ST, SH, Mhum, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan seluruh jajaran pengurus DPD LSM LIRA kabupaten Sidoarjo dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Terima Audiensi DPD LSM LIRA

Acara inti HUT ke-18 LIRA Kabupaten Sidoarjo dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Mama Ci, dan dilanjutkan sambutan Ketua Panitia Riduan, SH, S.Sos.

Dalam sambutannya, Riduan mengajak pada seluruh jajaran pengurus dan anggota LSM LIRA kabupaten Sidoarjo untuk introspeksi dan mengevaluasi diri, apakah yang sudah kita perbuat untuk masyarakat, karena LSM LIRA hadir ditengah masyarakat bukan karena baju seragam, melainkan LSM LIRA hadir harus membawa manfaat di masyarakat, ujar Riduan

BACA JUGA :  Perwakilan DPD LSM LIRA se-Jatim Orasi di Depan Kantor Plt Bupati Bangkalan

Lain halnya dengan Tri Indroyono, mantan anggota legislatif kabupaten Sidoarjo fraksi PDIP tersebut, menegaskan bahwa LSM LIRA bukan LSM KSB atau LSM ketua, sekretaris dan bendahara. LSM LIRA adalah LSM yang akan membawa pengabdian bagi masyarakat Sidoarjo. katanya

“LSM LIRA hadir karena kinerja pemerintah kabupaten Sidoarjo dengan regulasi dan kebijakan – kebijakannya tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Keberadaan dewan perwakilan rakyat (DPR) belum bisa mewakili suara rakyat kabupaten Sidoarjo, katanya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait