Sementara itu, Winarno menjelaskan bahwa legal standing atau legalitas Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) adalah lembaga yang berbadan hukum, dan di syahkan oleh Kementerian hukum dan HAM, jadi jelas LSM LIRA adalah produk undang – undang yang tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD. Sedangkan fungsi kami adalah sebagai advokasi, mengawasi jalannya pemerintah, social scurity atau juga dibilang kelompok masyarakat yang tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan, jelas Winarno
Lebih lanjut, Winarno menjelaskan bahwa hingga saat ini anggota LSM LIRA yang terdaptar di Sekretariat daerahnya sudah ada 450 orang yang tersebar di 14 Kecamatan dengan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).
Namun demikian, dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat tersebut, kita mengedepankan problem solving, ucapnya
Dilain pihak, Kepala Desa Sidodadi Peni Setyotutik mengapresiasi dengan keberadaan LSM LIRA kabupaten Sidoarjo yang selalu kompak dan solid, semoga keberadaan LSM LIRA membawa manfaat bagi masyarakat kabupaten Sidoarjo, khususnya Desa Sidodadi, tuturnya
Setelah acara inti selesai, maka puncak kegiatan ditutup dengan pembacaan doa, dan dilanjutkan pemotongan nasi tumpeng yang dipimpin langsung oleh Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo Winarno, dan dilanjutkan dengan rama – tama bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota DPD LSM LIRA kabupaten Sidoarjo.