DPD LSM LIRA Sidoarjo Tuntut Camat Wonoayu Beri Sanksi Tegas pada Pejabat Desa Ploso yang Berselingkuh

Reporter: HADI M
Editor: DM
Jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo m, saat menghadiri undangan klarifikasi di kecamatan Wonoayu, Rabu (19/2/2025)
Jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo m, saat menghadiri undangan klarifikasi di kecamatan Wonoayu, Rabu (19/2/2025)

SIDOARJO,transnews.co.id – Bupati dan Wakil Bupati LSM LIRA Sidoarjo bersama jajaran pengurus intinya mendatangi kantor Camat Wonoayu. Kedatangan rombongan jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo tersebut, berkaitan dengan laporan warga Desa Ploso kecamatan Wonoayu terhadap oknum Perangkat Desa Ploso kecamatan Wonoayu yang diduga telah berselingkuh di kamar Kos di Desa Lebo kecamatan Sidoarjo beberapa waktu yang lalu.

Kronologi kejadian perselingkuhan tersebut, berdasarkan surat laporan Reg. No. 357/70/437.7.9.11.2025. bahwa sdr. Iin warga Desa Ploso kecamatan Wonoayu melaporkan adanya dugaan perselingkuhan antara Mohammad Riduan yang menjabat perangkat Desa Ploso kecamatan Wonoayu dan sdr Fitri Heriyanti, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 08.00 WIB kedapatan berada dalam satu kamar Kos di Desa Lebo RT 06/RW 02 kecamatan Sidoharjo, kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sidoarjo Gandeng Pers Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Dari kejadian dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sdr Muhammad Riduan dan Fitri Heriyanti tersebut, punggawa LSM LIRA Sidoarjo merespon cepat dengan menemui Camat Wonoayu, Drs. Imam Mukri Afandi, M.Si untuk segera menyelesaikan dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum perangkat Desa Ploso kecamatan Wonoayu tersebut.

Jajaran Pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo tersebut diterima oleh camat Wonoayu di ruang rapat Kecamatan Wonoayu.

BACA JUGA :  Kementerian PUPR Serah Terimakan Stadion Gelora Delta ke Pemda Sidoarjo

Dalam pertemuan tersebut, Kasan, SH selaku Wakil Bupati LSM LIRA Sidoarjo mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oleh seorang pejabat Desa yang bernama Muhammad Riduan tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *