DPD LSM LIRA Sidoarjo Tuntut Camat Wonoayu Beri Sanksi Tegas pada Pejabat Desa Ploso yang Berselingkuh

Reporter: HADI M
Editor: DM
Jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo m, saat menghadiri undangan klarifikasi di kecamatan Wonoayu, Rabu (19/2/2025)
Jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo m, saat menghadiri undangan klarifikasi di kecamatan Wonoayu, Rabu (19/2/2025)
Dari kiri, Drs. Imam Mukri Afandi, M.Si dan Drs. Anwar saat menerima jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo di ruang rapat Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo
Dari kiri, Drs. Imam Mukri Afandi, M.Si dan Drs. Anwar saat menerima jajaran pengurus DPD LSM LIRA Sidoarjo di ruang rapat Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo

Pasalnya, menurut Kasan, bahwa seorang pejabat Desa harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap warga Desa yang dipimpinnya. Bukanya memberikan contoh yang tidak pantas dan tidak patut ditiru masyarakat dengan bangga telah melakukan perselingkuhan.

Atas dasar tersebut, DPD LSM LIRA Sidoarjo menuntut camat Wonoayu pelaku pucuk pimpinan tertinggi dan selaku pembina Desa di wilayah kecamatan Wonoayu agar segera menindak tegas dengan memberikan surat peringatan atau tindakan hukuman administratif terhadap oknum perangkat Desa pelaku perselingkuhan tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Bersama Kodim 0816 Sidoarjo Bersihkan Sungai Pelayaran

“Agar menjadi efek jera dan warning bagi pejabat Desa yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tegas Kasan

Senada dikatakan oleh Winarno, ST, SH, M.hum selaku Bupati LSM LIRA Sidoarjo, agar Camat Wonoayu segera memberikan saksi tegas terhadap oknum perangkat Desa Ploso yang diduga telah melakukan perselingkuhan tersebut. Tuturnya

Camat Wonoayu, Drs. Imam Mukri Afandi, M.Si, tampaknya mengambil langkah yang cukup bijak dengan melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan keputusan atau saksi tegas terhadap terduga saudara Muhammad Riduan terduga pelaku perselingkuhan.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Dengan memberikan waktu satu minggu kepada Muhammad Riduan untuk memberikan klarifikasi, camat memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *