Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada jawaban yang memuaskan, kemungkinan besar sanksi administratif atau tindakan lebih lanjut sampai ke Inspektorat.
Langkah ini, juga bisa menjadi upaya menjaga stabilitas di lingkungan pemerintahan desa agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Ucap Imam Camat Wonoayu
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com