BPJS Ketenagakerjaan, selama ini mengelola beberapa program, diantaranya Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pesnsiun (JP). Setiap peserta dipungut biaya premi perbulan.
Ketentuanya, premi yang harus dibayarkan pada BPJSKT adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Dan pembayarannya 2 persen ditanggung peserta/tenaga kerja, dan sisanya 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan/pemberi upah.
Menurut Dolik, program JHT dan JP itu, sama dengan program menabung. “Premi yang dibayarkan peserta akan kita kelola dan peserta akan mendapat manfaat dari bagi hasil pengembangan, jauh lebih besar dari bunga deposito,” jelasnya.
Paritrana Award 2022 tahun ini, Pemkab Jember ditetapkan sebagai pemenang kedua, Paritrana Award 2022. Penghargaan yang diserahkan oleh Mendagri, Tito Karnavian, telah diterima Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat atas banyaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, selama tahun 2022.
Padahal, jumlah kepesertaan BPJSTK di Kabupaten Jember saat ini baru sekitar 30 persen, atau sekitar 250 ribu – 300 ribu dari sekitar 800 ribu jumlah angkatan kerja di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Kepala BPJSTK Jember mengaku telah menjalin kerjasama dengan Bupati Jember. Dan dalam waktu dekat, para pekerja sektor informal di jember, seperti pekerja mandiri, pekerja sektor pertanian, perkebunan, dan juga nelayan, akan diikutsertakan dalam program BPJSTK dengan bantuan dana dari APBD Jember.