JEMBER, transnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Jember menyatakan prihatin dan mengutuk keras cara-cara “kekerasan” yang dilakukan oknum masyarakat, yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam meliput berita kejadian/peristiwa.
Kasus “kekerasan” dengan merampas alat kerja wartawan, berupa kamera atau handycam/camcorder milik wartawan TV One, Muhammad Fajar Eljundi, di Kabupaten Jombang, dalam meliput aksi “protes/tindak anarkisme” dalam pertandingan Bola Volly antar pelajar di Kabupaten Jombang, dan memaksa wartawan menghapus rekaman/hasil liputannya, adalah mencederai konstitusi.
Karena dalam UU No. 40/1999, pada Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa,
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, ayat (8) ditegaskan penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Sementara pada Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18, ayat (1), ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)