DPD SWI Jember Resmi Terbentuk

JEMBER, transnews.co.id || Dewan Pimpinan Daerah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kabupaten Jember, resmi terbentuk, setelah DPP SWI menerbitkan SK No. 054/SK-DPW/DPP-SET/VIII/2021.

Dalam surat keputusan tertanggal, 14 Agustus 2021, yang ditandatangani Ketua Umum, Maryoko Aiko dan Sekretaris Jenderal, Herry Budiman, menyatakan pengesahan kepengurusan DPD SWI Kabupaten Jember, untuk masa jabatan 2021 – 2026.

Menurut M. Hendra Gunawan, Humas DPP SWI, pengesahan DPD SWI Jember merupakan kepengurusan daerah ke-3 yang disahkan melalui SK DPP, setelah DPD Kota Depok, dan DPD Kabupaten Magetan.

BACA JUGA :  Desa Karangrejo Lakukan Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Tahun 2022

“DPP akan menerbitkan surat keputusan, apabila permohonan dari daerah sudah dinilai lengkap dan memenuhi syarat dalam AD/ART SWI,” ujarnya.

DPD SWI Kabupaten Jember, kata Gunawan sudah memenuhi syarat administratif tersebut. Sehingga SK DPD SWI Jember sudah bisa diterbitkan.

“Itu artinya DPD SWI Kabupaten Jember, resmi berdiri. Saya mohon untuk segera mendaftarkan diri ke Bakesbang Linmas setempat untuk mendapat surat keterangan terdaftar sebagai organisasi profesi kewartawanan di Jember,” lanjut Gunawan.

BACA JUGA :  Kepsek Tarik Iuran Siswa untuk Dies Natalis SMP Negeri 1 Puger

Dalam SK DPP, untuk kengurusan DPD SWI Kabupaten Jember, periode 2021 – 2026, Ketua dijabat oleh Suyono HS., SH.,M.I.Kom, dan Sekretaris, Sigit Priyono Azeta, SE.

Menurut Suyono, setelah kepengurusan DPD SWI Kabupaten Jember resmi disahkan DPP, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi organisasi dan menata kelembagaan DPD.

“Kami berharap sebelum Deklarasi Dan Rakernas Ke-1 SWI di Jakarta, November 2021 mendatang, DPD SWI Jember sudah solid dan siap melaksanakan program kerja sesuai keputusan Rakernas, untuk kemandirian dan profesionalisme wartawan, khususnya anggota SWI di Jember,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait