DPR Sebut 4 Pilar Pondasi Terpenting dalam Kehidupan

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas

DEPOK – Anggota DPR MPR RI Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi Wenny Haryanto menjadi nara sumber kegiatan sosialisasi 4 pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di Ponpes Vocational Al’Mamun, Sawangan Depok, belum lama ini.

Dalam paparannya Wenny Haryanto mengatakan empat pilar sebagai pondasi negara yang sangat penting dan harus dijalankan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Memahami dan menumbuhkan 4 pilar kebangsaan sangatlah penting, yang menjadi indentitas negara Indonesia. Karena itu empat pilar harus tetap dijaga, berdiri dan kokoh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan

Politisi Golkar yang duduk di Komisi IX DPR RI tersebut juga mengatakan, setiap anggota MPR RI diwajibkan turun ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan ke masyarakat khususnya para generasi penerus bangsa.

“Saya berharap empat pilar kebangsaan menjadi penguatan bersama, agar dapat dipahami dan diaktualisasikan oleh seluruh elemen masyarakat khususnya kepada santri dan santriwati di Ponpes Vocational Al’Mamun,” ujar Wenny.

BACA JUGA :  Yenti Nuddin Caleg DPR RI dari Perindo Gelar Bazar Tebus Minyak Murah

Wenny pun menjelaskan tentang Pancasila merupakan dasar ideologi Negara Indonesia.

“Indonesia mempunyai dasar ideologi yakni Pancasila. Misalnya paham HTI seperti khilafah itu namanya makar, dan aksi radikalisme, anarkis, aksi bom bunuh diri, aksi tawuran, dan lainnya. Itu semua tidak sesuai dengan dasar dan ideologi Pancasila, dan itu jelas bertentangan,” jelas Wenny.

Lalu, Bhineka Tunggal Ika yang merupakan semboyan bangsa Indonesia. Dikatakannya, masyarakat di Negara Indonesia berbeda-beda, namun tetap satu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait