DPRD Bentuk Pansus Dukung Polres Jember untuk Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba 

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).Davit Handoko Seto sa at pimpin rapat pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).Davit Handoko Seto sa at pimpin rapat pansus

JEMBER, transnews.co.id – Masalah narkoba merupakan masalah serius yang melibatkan para penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang dapat memiliki dampak negatif yang serius terhadap individu dan masyarakat.

Upaya untuk mengatasi masalah narkoba, Satresnarkoba Polres Jember memberikan usulan-usulan kepada DPRD Kabupaten Jember.

Usulan tersebut mendapatkan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dengan mengambil langkah konkret dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui pembentukan Pansus.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Kota Depok Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024

Dalam Rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, David Handoko Seto yang digelar kemarin membahas tentang pembentukan peraturan daerah tentang narkotika baik itu pencegahan maupun penanggulangannya dengan mengundang Sat Resnarkoba Polres Jember, Bakesbangpol Pemkab Jember dan sejumlah relawan anti narkoba. Rabu, (9/11/2023).

“Pembentukan Pansus ini merupakan respons serius dari DPRD Jember terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan,”ujar David Handoko.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Ribuan Pil Double L
DPRD bentuk pansus dukung polres jember untuk pemberantasan penyalagunaan Narkoba
DPRD bentuk pansus dukung polres jember untuk pemberantasan penyalagunaan Narkoba

DPRD Kabupaten Jember akan selalu memantau usulan dari Sat Resnarkoba mengenai penanggulangan narkoba yang akan dijadikan peraturan daerah yang diharapkan penanggulangan penanggulangan narkoba ini dapat dialokasikan dari APBD.

“Masalah Narkoba merupakan tanggung jawab kita semua bersama stakeholder yang ada,” jelas David.

Dari data yang dihimpun Polres Jember terdapat 283 kasus di tahun 2022 , dan turun menjadi 173 kasus di tahun 2023 ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait