Bogor – DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah hal diantaranya pembentukan panitia khusus (Pansus) tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diterima dari pemerintah daerah.
Dalam rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat 21 Juni 2024 itu juga dilakukan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023.
“Rapat Paripurna hari ini, pertama penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, yang mana menurut peraturan perundang-undangan batas maksimal nya 6 bulan setelah APBD berjalan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menyebut, pembentukan Pansus tiga Raperda itu yakni pansus tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor Bogor tahun 2025-2045.
Dua Pansus Raperda lainnya yakni tentang perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman dan Perseroda Sayaga Wisata.
Pemkab Bogor mengajukan perubahan bentuk hukum dari kedua Perusahaan Daerah Kabupaten Bogor itu yang semula berbentuk PT menjadi Perseroda.
Rudy mengaku, Pansus akan secara khusus membahas perubahan Badan Hukum dua BUMD tersebut yang diajukan oleh Pemkab Bogor, khususnya pada Sayaga Wisata.
“Kita menindaklanjuti surat dari Pemkab Bogor, melihat urgensinya seperti apa nanti di Pansus akan kita bahas lebih lanjut,” kata Rudy.
Ia menegaskan, perubahan PT menjadi Perseroda Sayaga Wisata itu akan benar-benar dikaji secara matang oleh Panitia Khusus (Pansus)
“Pansus ini bukan hanya perubahan menjadi Perseorda, tapi kita akan lihat pantas atau tidak untuk menerima,” jelas dia.