Sebab, masyarakat Depok punya mobilisasi tinggi sehingga butuh kendaraan pribadi untuk kegiatannya.
Peraturan ini pun, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.
“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” papar Yeti. -YN