DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka masa sidang ke dua Tahun sidang 2024 dalam rangka penyampaian Raperda tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045. di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City, Kota Depok pada Senin (10/06/2024).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa,

“Penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Depok 2024-2029 Resmi Dilantik

Ditempat yang sama Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menyampaikan dalam sambutannya,

“Saya mengucapkan ribuan terimakasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara ini, ini merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif. Sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Pasuruan Komitmen Pertahankan Lahan Sawah Dalam RT RW

Lebih lanjut Wali Kota Depok juga menyampaikan perihal dokumen RPJPD,

“Ini merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan. Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya di astitensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *