DPRD Inisiasi Raperda Penanggulangan Kemisikinan, Adef: Kami Usahakan Zero Kemiskinan

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menginisiasi Raperda Penanggulangan Kemisikinan untuk memberikan ruang partisipasi seluruh stakeholder pemerintah.

Pernyataan itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemisikinan Kota Depok, Ade Firmasnyah pada Rapat yang digelar 30 November hingga 2 Desember kemarin.

Adef, sapaan akrabnya mengatakan Raperda Penanggulangan Kemisikinan esensinya adalah untuk membentuk ruang partisipasi seluruh stakeholeder untuk berperan dalam mengoptimalkan peran pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

BACA JUGA :  Hafid Nasir: Wajar Warga Kota Depok Merasa Puas Dengan Program Pemerintah

“Semua stakeholder seperti akademisi, organisasi masyarakat termasuk media memiliki peran penting dalam menanggulangi kemiskinan yang ada di Kota Depok,” kata Adef kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan Adef, penanggulangan kemiskinan bisa dilakukan pertama kali dengan mendata jumlah kemiskinan dengan akurasi data yang dihimpun mulai dari tingkat Rukun Tetangga atau RT.

“Untuk selanjutnya didata melalui rapat di musyawarah tingkat kelurahan. Dalam data yang di update, data penduduk miskin perlu diutamakan terutama dalam urusan bantuan sosial kota,” ujar Adef.

BACA JUGA :  Berhasil Urai Kemacetan Dewi Sartika, Adef: Bukti IBH Lebih Berpengalaman

Adef memastikan Raperda Penanggulangan Kemisikinan dapat membuat warga tidak mampu Kota Depok terakses bantuan, diantaranya bantuan pendidikan, kesehatan dan pangan kota termasuk bantuan hukum.

Adef juga menerangkan Raperda Penanggulangan Kemisikinan tidak hanya terakses dengan urusan bantuan sosial kota depok, namun ada hal lain yang dinilai lebih penting yaitu akses keterampilan kerja dan wirausaha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *