DPRD Jatim Bersama Kemendagri Gelar Bimtek Aplikasi e-Perda

Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat membuka Bimtek e Perda.Rabu (23/3/2022)

Sementara itu, Direktur produk hukum daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengatakan Bimtek ini juga menjadi pilot project karena berhasil mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/kota se Jawa Timur untuk pelaksanaan bimbingan teknis e-Perda. Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi pilot project, dengan mengumpulkan Bapemberda 38 Kabupaten/Kota. Ini sesuatu yang menurut saya sudah sangat bagus. Ya, jadi mudah-mudahan besok diikuti daerah lain,” katanya.

BACA JUGA :  Komisi D DPRD Jatim Minta Proyek Perbaikan Taman Krida Budaya di Malang Selesai Tepat Waktu

Lebih lanjut, Makmur mengatakan bahwa keberadaan e-Perda ini sudah menjadi keharusan bagi DPRD yang salah satu tugasnya adalah menyusun kebijakan daerah tahunan. Dengan adanya aplikasi e-Perda ini maka nantinya akan ada imigrasi dari sistem yang selama ini konvensional menuju sistem digital. Dengan demikian akan mengurangi regulasi pembahasan raperda. “Ini mengakibatkan kita tidak perlu ketemu fisik, memang tidak mudah meninggalkan itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Jatim Beri Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Aplikasi e-Perda ini didesain sedemikian rupa, sehingga menjadi aplikasi yang sederhana. Dengan e-Perda ini, maka dalam pembehasan Raperda, anggota DPRD sudah tidak perlu bertemu tatap muka dengan intansi diatasnya. “Memang mengakibatkan kita berimigrasi, yang seharusnya bertemu fisik, dan sekarang melalui digital.

Bahkan lanjutnya, semua sistem kerja yang sudah disiapkan dalam aplikasi e-Perda ini mengarah pada efisiensi dan inovasi. Sehingga proses pembahasan Raperda menjadi lebih mudah dan cepat. Dalam aplikasi itu juga berisi bank data perda seluruh Indonesia. Dengan demikian akan mempermudah dalam pencarian referensi dalam pembuatan perda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait