DPRD Jatim Minta BBPJN Jawa Timur – Bali Segera Perbaiki Amblesnya Jembatan di Lamongan

Jembatan Ngaglik 1 Lamongan yang ambles

Sementara itu Anggota DPRD Jatim dari Dapil LamonganGresik, Ufiq Zuroidah juga meminta agar permasalahan amblesnya jembatan tersebut, segera ditangani. Menurutnya amblesnya jalan tersebut akan berdampak pada perekonomian sekitar. Mengingat jembatan Balung adalah jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro. Ditambah kejadian ini menjelang masuknya bulan suci Ramadhan. “Secepatnya, kalau bisa sebelum hari raya. Akan banyak pemudik yang lewat jalur tersebut,”pintanya.

Ufiq menjelaskan, amblesnya jalan tersebut salah satu indikasinya karena sudah tua. Serta selama ini perbaikannya hanya, dilakukan penambelan badan jalan. Sehingga tidak berdampak banyak bagi kekuatan jembatan. “Memang jembatan sudah tua, dari beberapa waktu lalu ada kerusakan hanya di tembel-tembel. Harapan kami kepada pemprov atau pusat jika ada jembatan yang sudah tua atau rusak, jangan hanya di tembel. Tapi diperbaiki sebagaimana mestinya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dubes Arab Saudi Kunjungi DPRD Jatim, Berikan Kabar Umroh dan Haji Untuk Warga Jatim Dibuka Kembali

Tidak hanya itu, pihaknya mendorong kepada petugas Dishub untuk kembali menggalakkan penertiban kendaraan yang kelebihan muatan atau over load .Sebab, selain membahayakan, hal tersebut menyalahi aturan lalu lintas tentang bobot muatan “Jalur itu memang sering dilewati truk besar-besar. Maka harus ditertibkan jumlan max tonase untuk truk-truk besar,”pungkasnya.

Seperti diketahui jembatan Balung di dekat RS Muhammadiyah Lamongan ambles. Jembatan tersebut ambles sedalam kurang lebih 1 meter. Sedangkan panjang yang ambles sekitar 25 meter, pada Selasa (29/3/2022) sore. Akibatnya kemacetan terjadi di daerah tersebut. Polisi dan Dishub Lamongan haru bahu membahu melakukan rekayasa dan mengatur lalu lintas kendaraan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait