DPRD Jatim Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 Menjadi Perda  

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Anik Maslachah, dan Achmad Iskandar saat menyetujui dan mengesahkan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 menjadi Perda
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Anik Maslachah, dan Achmad Iskandar saat menyetujui dan mengesahkan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 menjadi Perda

SURABAYA, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang dilakukan di Rapat Paripurna dan kemudian ditandangani Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (21/8/2023).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan, Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Jatim Lantik Pj. Bupati Bondowoso dan Jombang

Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prihajagono mengatakan fraksi Golkar menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan, hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2024.

BACA JUGA :  DPRD Kab. Jember Gelar Sosialisasi Raperda 2023

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,”tegas Blegur politisi asal Surabaya ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait