SURABAYA, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang dilakukan di Rapat Paripurna dan kemudian ditandangani Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (21/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan, Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.
Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prihajagono mengatakan fraksi Golkar menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan, hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2024.
“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,”tegas Blegur politisi asal Surabaya ini.