DPRD Komisi B Jawa Timur Kunjungi UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger

Jember, Transnews.co.id – Dalam kunjungan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Anggota DPRD Komisi B Jawa Timur, H Karimullah Dahrujiadi SP, Kunjungi UPT Pelabuhan Perikan Pantai ( P3 )Puger Kecamatan Puger, pada Selasa ( 8/3/2022).

Hadir dalam acara Rakerda DPRD Komisi B Jawa timur H Mahdi,S,E,S,H Wakil ketua dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
H, Karimullah Darujiadi S,P, Dari fraksi Partai Golkar, Dwi Hari Cahyono S, dan Jadmiko kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger bersama anggotanya,

H Karimullah selaku DPRD Komisi B Jawa timur menyampaikan ke awak media, kunjungan kami kesini bersama temen komisi B yang lain adalah,yang ke pertama terkait masalah kebersihan dan yang kedua masalah penataan kios kios dan lahan pakir yang kita tau itu sangat padat,kemudian terkait nelayan Puger.

BACA JUGA :  185 KPM di Desa Wonorejo Terima Realisasi BLT-DD Bulan Oktober 2021

Menurut Ji Karim ada berapa banyak kendaraan yang keluar masuk ditempat ini, termasuk mobil mobil para pedagang ikan yang itu harus ada penataan tata ruang kembali supaya tidak carut marut,”tuturnya

Dikomfrmasi oleh pihak media,
terkait alat tangkap jenis porsen atau jaring slerek yang dilarang oleh nelayan kecil, H Karim selaku Angota DPRD Komisi B Jatim .menjelaskan, satu sisi kita akan kembali keregulasi karena memang tidak ada pelarangan alat tangkap jenis Porsen,,

BACA JUGA :  Ponpes Amanatul Ummah Jadi Percontohan Pendidikan Berbasis Internasional

Jadi regulasinya tidak ada pelarangan cuma disini persepsinya oleh masyarakat kelompok nelayan kecil punya angkutan dengan alat tankap jenis ini dan nantinya akan mengurangi atau akan cepat membuat punah adanya ikan ikan,,Unkapnya

Lebih mendalam H karimullah, menyampaikan, UPT pelabuhan Puger sudah berkordinasi aktif dengan pihak Pemkab, karena bicara tentang kemasyarakatan karena ini domenya pemkab,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait