4. Rapat Kerja Pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2021, pada tanggal 11-14 November 2020.
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2020, kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Serta, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal serta belanja tak terduga.
Sementara prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021. Selain itu, janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merupakan bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.
Adapun, prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021, sebagai berikut;
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Transportasi.
2. Pemenuhan Sanitasi Dasar
3. Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air Tanah
4. Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang
5. Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi
6. Penurunan Angka Pengangguran
7.Percepatan Penurunan Stunting
8. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pembangunan Karakter Bangsa.
9. Penanganan Lansia, Anak Terlantar, dan Disabilitas.
10. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
11. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan (Smart Goverment)
Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2021 tersebut salah satu yang utama memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat ‘Mandatory Spending’ untuk anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dana Kelurahan, yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.