Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan pembahasan materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang melipatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD T.A 2021, sebagai berikut;
1. Pos pendapatan sebesar 2 Triliun, 962 Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp. 2.962.256.637.524) dengan rincian sebagai berikut;
– PAD sebesar 1 Triliun 337 Miliar 232 juta 519 ribu 157 rupiah atau Rp. 1.337.232.519.157.
– Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah atau Rp. 1.493.910.418.367.
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah, atau Rp. 131.113.700.000.
2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah atau Rp. 3.549.420.315.300.
Dengan rincian belanja sebagai berikut;
– Belanja operasi sebesar 2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah atau Rp. 2.636.161.060.780.
– Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah atau Rp. 814.259.254.522.
– Belanja modal tidak terduga sebesar 99 miliar.
3. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah atau Rp.587. 163.677.776 dengan rincian sebagai berikut;
– Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah, atau Rp. 587.163. 677.766.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengingatkan kepada Pemkot Depok agar melaksanakan program dan kegiatan tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok T.A 2021 yang sudah ditetapkan. Disamping itu, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*** (Yeni)